PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Pengelolaan Produk Hukum bertujuan: a. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi produk hukum; b. mempermudah penataan dan penertiban dalam pengelolaan produk hukum; c. mempermudah petugas pengelola dalam mengelola produk hukum dan mempermudah pengguna informasi untuk memperoleh produk hukum secara cepat, mudah, dan tepat waktu; dan d. mengetahui status peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya apakah dicabut atau mencabut, diubah atau mengubah, dilaksanakan atau melaksanakan peraturan tertentu.
