PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam Pengelolaan produk hukum ini, Pusat Pengelola Produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus menyediakan sarana dan prasarana. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. manual; dan b. elektronik.
