PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN
Penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan cara: a. manual; dan b. elektronik.
