PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem adalah suatu keseluruhan proses, tata cara dan prosedur serta hal lain yang terkait untuk mewujudkan pengelolaan produk hukum yang efektif dan efisien.
- Pengelolaan adalah kegiatan Pengumpulan, Pengelompokan, Pengolahan, Penyimpanan, Penyebarluasan dan Pemeliharaan produk hukum.
- Produk Hukum adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat meliputi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, dan Keputusan Sekretaris Kementerian.
