PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) JRA Kemen PPPA terdiri atas: a. JRA fasilitatif; dan b. JRA substantif. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. retensi atau jangka waktu penyimpanan Arsip; dan c. keterangan.
