Pasal 2
Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana, dilakukan berdasarkan prinsip: a. responsif gender, artinya setiap petugas pemberi pelayanan harus peka gender ketika mendalami masalah perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana; b. nondiskriminasi, artinya setiap perempuan dan Anak tanpa kecuali berhak mendapatkan layanan berkaitan dengan KBG dalam Bencana yang dialaminya, serta tidak boleh ditolak atau diberikan prioritas atas yang lain kecuali atas pertimbangan kedaruratan tertentu; c. hubungan setara dan menghormati, artinya pemberian layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana harus dijalankan dengan rasa hormat untuk membangkitkan harga dirinya; d. menjaga privasi dan kerahasiaan, artinya pelayanan harus diberikan di tempat yang menjamin privasi dan kerahasiaan informasi yang terungkap dari perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana; e. memberi rasa aman dan nyaman, artinya setiap petugas pemberi layanan harus memastikan bahwa perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana berada pada kondisi aman dan nyaman saat menceritakan permasalahannya; f. menghargai perbedaan individu, artinya setiap perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana harus dipandang sebagai pribadi yang unik, yang mempunyai latar belakang, pengalaman hidup, dan cara menghadapi tekanan yang berbeda sehingga tidak boleh dibandingkan antara satu dengan lainnya dalam hal apapun; g. tidak menghakimi, artinya setiap petugas pemberi layanan harus memastikan bahwa apapun kondisi atau informasi yang didapatkan dari perempuan dan Anak
yang mengalami KBG dalam Bencana tidak akan dinilai atau dihakimi; h. menghormati pilihan dan keputusan Korban sendiri, artinya pemberian layanan harus dilakukan dengan persetujuan perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana, oleh karena itu petugas harus menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap rencana tindakan yang akan dilakukannya dengan memberikan informasi dan pandangan sehingga perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana dapat membuat keputusan dari pilihan yang tersedia; i. peka, artinya memahami latar belakang, kondisi, dan pemakaian bahasa yang sesuai serta dimengerti oleh perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana; j. cepat dan sederhana, artinya pemberian layanan harus diberikan dengan segera tanpa ditunda dan harus diusahakan agar perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana tidak ditanya berulang kali tentang hal yang sama terkait identitas maupun kasusnya; k. empati, artinya sanggup untuk menempatkan diri dalam posisi perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana sehingga merasa diterima, dipahami, dan dapat terbuka menceritakan permasalahannya; dan l. pemenuhan hak Anak, artinya setiap Anak berhak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya haknya untuk bertahan hidup, pengembangan, pelindungan dan partisipasi sebagaimana dijamin dalam Konvensi Hak- Hak Anak.
