Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kekerasan Berbasis Gender yang selanjutnya disingkat KBG adalah pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada, atau berdampak menyerupai fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk di dalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang- wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan perempuan dan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri perempuan dan Anak yang menjadi korban KBG dalam Bencana sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelindungan khusus, dan masalah lainnya.
Penyintas adalah seseorang yang berhasil bertahan hidup setelah mengalami kejadian Bencana atau guncangan lainnya.
Korban adalah seseorang yang mengalami KBG.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ruang Ramah Anak adalah tempat yang aman untuk menciptakan lingkungan pengasuhan bagi Anak sehingga Anak dapat mengakses kegiatan bebas dan terstruktur, rekreasi, kegiatan bermain, dan belajar.
Ruang Ramah Perempuan adalah tempat dimana perempuan merasa aman baik secara fisik maupun psikologis sehingga perempuan dapat mengakses layanan dan pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
