PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah Tim Koordinasi melakukan Pemantauan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mensinkronisasikan perumusan kebijakan terkait dengan langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.
