PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 8
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara mendapatkan data primer dan sekunder berdasarkan survei atau hasil pemantauan di lapangan. (2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan kepada petugas layanan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk mengetahui layanan dan kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, permasalahan yang dihadapi, serta kebutuhan yang diperlukan. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pimpinan lembaga yang menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk mengetahui program kegiatan yang dilakukan lembaga yang menangani anak, permasalahan yang dihadapi, serta upaya untuk mengatasi masalah.
