PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 15
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah.
