PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 14
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri melalui deputi yang membidangi urusan perlindungan anak: a. membentuk tim sekretariat untuk membantu dan mempersiapkan bahan yang diperlukan Tim Koordinasi dalam melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; b. mengadakan rapat kerja untuk membahas isu Anak yang Berhadapan dengan Hukum di masyarakat dan internasional yang memerlukan penanganan secara cepat; c. mengadakan pertemuan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan; dan d. mengadakan rapat koordinasi.
