PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 29
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Asisten Deputi Pemenuhan Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah II.
