PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 28
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah II.
