PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 24
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak; b. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan; dan c. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
