Pasal 23
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan
partisipasi anak; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
