PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 14
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan pengarusutamaan gender bidang ekonomi; b. kelompok substansi perumusan kebijakan pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum; dan c. kelompok substansi perumusan kebijakan pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya.
