Pasal 13
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengarusutamaan gender di bidang ekonomi, penyiapan penyusunan data gender bidang ekonomi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum, penyiapan penyusunan data gender bidang politik dan hukum dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sosial dan budaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengarusutamaan gender di bidang sosial dan budaya, penyiapan penyusunan data gender bidang sosial dan budaya, dan pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sosial dan budaya.
