PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penyusunan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan yang melibatkan Forum Anak dalam Musrenbang. (2) Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
