PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUSASI
Evaluasi pelaksanaan partisiasi anak dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
