PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) huruf d, bertujuan untuk:
- Memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan tahapan pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.
- Mengidentifikasi praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan dan menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan.
