PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kemen PPPA meliputi: a. organisasi Kearsipan; b. Pengelolaan Arsip Dinamis; c. sumber daya manusia Kearsipan; d. prasarana dan sarana; dan e. pembinaan dan Pengawasan Kearsipan. (2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
