Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kemen PPPA bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya. (2) Sasaran Penyelenggaraan Kearsipan secara umum yaitu untuk: a. tercapainya keseragaman pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan Kearsipan; b. terpeliharanya Arsip dengan baik, teratur, aman, dan mudah dalam penemuan kembali Arsip; c. menjaga kerahasiaan informasi; dan d. menyelamatkan Arsip yang berisi pertanggungjawaban.
