PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi intern; dan b. Naskah Dinas korespondensi ekstern. (2) Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nota dinas; b. memorandum; c. lembar disposisi; dan d. surat undangan intern. (3) Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. surat dinas; dan b. surat undangan ekstern.
