PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan. (2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pedoman; b. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis; c. instruksi;
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; dan e. surat edaran. (3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keputusan. (4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa surat tugas.
