PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 96
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan; b. pelaksanaan penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
