PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 95
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, penyusunan data pelayanan rujukan akhir, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan perempuan korban kekerasan.
