PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 84
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hak perempuan.
