PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 83
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.
