PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 65
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak; d. koordinasi pelaksanaan penilaian kabupaten/kota layak anak; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan pemenuhan hak anak.
