PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 60
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak; c. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I; d. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II; dan e. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III.
