PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 59
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; f. pelaksanaan administrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
