PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 55
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi masyarakat bidang pengarusutamaan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi masyarakat secara terpadu dan sinergis di lingkungan Kementerian; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi masyarakat bidang pengarusutamaan gender.
