PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 54
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi masyarakat bidang pengarusutamaan gender.
