Pasal 52
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Tenggara, Papua Pegunungan, Daerah Khusus Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua Barat Daya, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Tenggara, Papua Pegunungan, Daerah Khusus Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua Barat Daya, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pembangunan manusia, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah wilayah III.
