PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 51
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pembangunan manusia, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah wilayah III.
