Pasal 49
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, dan Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, dan Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, pemasyarakatan dan pemerintah daerah wilayah II.
