PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 48
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, pemasyarakatan dan pemerintah daerah wilayah II.
