Pasal 46
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, Pangan, dan Pembangunan Kewilayahan dan
Pemerintah Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender perekonomian, pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Barat, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Barat, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender perekonomian, pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan dan pemerintah daerah wilayah I.
