PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 45
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender perekonomian, pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan dan pemerintah daerah wilayah I.
