PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 43
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender; d. koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan kesetaraan gender.
