PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 42
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang kesetaraan gender.
