PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 38
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Deputi Bidang Kesetaraan Gender terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Kesetaraan Gender; b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender; c. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I; d. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II; e. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang
Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III; dan f. Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender.
