PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 37
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; f. pelaksanaan administrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
