PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 125
BAB 9 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan kinerja inspektorat; b. pengelolaan administrasi keuangan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Inspektorat; c. penyediaan data dan informasi hasil pengawasan internal dan eksternal; d. pengumpulan pengolahan analisis dan penyajian data laporan hasil pengawasan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
