PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 124
BAB 9 — INSPEKTORAT
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan dukungan administrasi serta analisis pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
