PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 115
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. pelaksanaan penyediaan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus koordinasi tingkat nasional dan internasional.
