PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 114
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, penyusunan data pelayanan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
