PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 112
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan.
