PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 111
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak dari kekerasan.
