PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 109
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak kondisi khusus; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan anak kondisi khusus; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan anak kondisi khusus.
